Pierre Cardin Perancis VS Pierre Cardin Jakarta
Dilansir dari The Jakarta Post, tuntutan Pierre Cardin terhadap Alexander Satryo Wibowo selaku pengguna merk dagang yang sama tersebut sudah diajukan sejak tahun 2015 silam. Namun akhirnya, tuntutan tersebut  berhasil dibatalkan oleh Mahkamah Agung, sehingga secara otomatis memenangkan pihak dari Alexander.
Pembatalan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung disinyalir karena merk Pierre Cardin milik Alexander sudah terlebih dahulu terdaftar di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 1977. Sementara, merek Pierre Cardin asal Perancis meskipun sudah terkenal di mancanegara, baru mendaftarkan merek dagangnya di Indonesia pada tahun 2009, sehingga otomatis tidak ada bukti peniruan merek dagang.
Terlebih lagi, dikutip dari Kompas.com, majelis juga tidak menemukan adanya bukti itikad tidak baik dari pihak tergugat, mengingat merek dagang milik Alexander selalu memberikan informasi ke konsumen yang menandakan perbedaan merek tersebut dari merek Pierre Cardin asal Perancis, berupa pencantuman nama produsen serta keterangan “made in Indonesia”.

No comments:

Post a Comment