Pierre Cardin Perancis VS Pierre Cardin Jakarta
Dilansir dari The Jakarta Post,
tuntutan Pierre Cardin terhadap Alexander Satryo Wibowo selaku pengguna merk
dagang yang sama tersebut sudah diajukan sejak tahun 2015 silam. Namun
akhirnya, tuntutan tersebut berhasil dibatalkan oleh Mahkamah Agung,
sehingga secara otomatis memenangkan pihak dari Alexander.
Pembatalan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
disinyalir karena merk Pierre Cardin milik Alexander sudah terlebih dahulu
terdaftar di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 1977.
Sementara, merek Pierre Cardin asal Perancis meskipun sudah terkenal di
mancanegara, baru mendaftarkan merek dagangnya di Indonesia pada tahun 2009,
sehingga otomatis tidak ada bukti peniruan merek dagang.
Terlebih lagi, dikutip dari Kompas.com,
majelis juga tidak menemukan adanya bukti itikad tidak baik dari pihak
tergugat, mengingat merek dagang milik Alexander selalu memberikan informasi ke
konsumen yang menandakan perbedaan merek tersebut dari merek Pierre Cardin asal
Perancis, berupa pencantuman nama produsen serta keterangan “made in
Indonesia”.
No comments:
Post a Comment